Selasa, 01 Desember 2015

GEOSTRATEGI INDONESIA



BAB II
PEMBAHASAN

1.         Konsep Astra Grata
Geostategi merupakan masalah penting bagi setiap bangsa baik pada masa lampau, kini, maupun mendatang. Geostrategi menjadi sangat penting karena setiap bangsa yang telah menjadi Negara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah Negara sebagai ruang hidup nasional untuk menentukan kebijakan, sarana dan sasaran perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui pembangunan sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti ideologis, politis, ekonomis, social budaya dan hankam.
Geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan wilayah Negara Republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional guna merancang arahan tentang kebijakan, sarana dan sasaran pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi “Ketehanan Nasional”.

a.      Pengertian Geostrategi
Geostartegi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan,sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional, geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik.
b.          Pengertian Geostrategi Indonesia
Merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untukmenetukan kebijakan,tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Oleh karena itu geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang tetapi untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud ketahanan nasional, sehingga bisa dikatakan geostartegi adalah ketahanan nasional itu sendiri. Ketahanan nasional itu sendiri adalah suatu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan maupun gangguan yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

2.         Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Padaawalnya pengembangan geostrategic Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SSKAD) Bandung tahun 1962. Isi konsep geostrategic Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategic Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.
Tujuan Geostrategi Indonesia
Berbagai konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
a.       Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
b.      Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
1)        Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order).
2)        Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
3)        Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity).
4)        Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice).
5)        Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people).

a.      Hakikat Ketahanan Nasional

Pada hakikatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional ini tergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam membina aspek alamiah serta aspek sosial,sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan Nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik fisik maupun sosial serta memiliki hubungan erat antara gatra didalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang lain, yang dapat mempengaruhi kondisi keseluruhan.
b.        Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
Untuk mewujudkan ketahanan nasional, dilaksanakan dengan mengelola dan menyelenggarakan kesejahteraan dan keamanan terhadap sistem kehidupan nasional. Sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,metode pendekatan dan pengkajian ketahanan nasional terdiri dari pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraaan. Sifat-sifat ketahanan nasional adalah sebagai berikut:
1)        Manunggal.
Ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)        Mawas Kedalam.
Ketahanan nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari hubungan internasional dengan bangsa lain.
3)        Kewibawaan.
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain.
4)        Berubah Menurut Waktu.
Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat juga menurun, dan hal ini sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.
5)        Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan.
Konsep Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
6)        Percaya pada diri sendiri.
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekutan sendiri.
7)        Tidak tergantung pada pihak lain.
Ketahanan nasional dapat menyelesaikan masalah tanpa bergantung pada pihak lain.

c.         Konsepsi Dasar Ketahanan Nasonal
Model Asta Gatra
Model ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional yaitu:
a)        Aspek Tri gatra kehidupan alamiah:
·           Gatra letak dan kedudukan geografi
·           Gatra keadaan dan kekayaan alam
·           Gatra keadaan dan kemampuan penduduk

b)        Aspek Panca gatra kehidupan sosial:
·           Gatra ideologi
·           Gatra politik
·           Gatra Ekonomi
·           Gatra Sosial budaya
·           Gatra Pertahanan keamanan

d.        Asas- Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1)        Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia 8 yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya.
Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2)      Asas Komprehensif Intergral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3)      Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam dan ke luar.
Mawas kedalam: mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
Mawas ke luar: mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4)      Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

 

3.         Indonesia dan Perdamaian Dunia

Dalam dunia modern era globalisasi hubungan antar bangsa sudah tersebar ke seluruh pelosok dunia, tidak ada suatu bangsa yang dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Karena semua bangsa merupakan warga dunia. Hubungan internasional terdapat dalam berbagai bentuk, yaitu:
  1. Hubungan invidual, misalnya turis, mahasiswa, pegagang dll.
  2. Hubungan antar kelompok, misalnya lembaga-lembaga social, keagaan, perdagangan dll.
  3. Hubungan antar negara, yaitu segala macam  hubungan internasional yang dilaksanakan oleh aparatur negara atas nama negaranya masing-masing.
Hubungan yang beranekaragam antar pribadi, kelompok dan negara itu  menciptakan hubungan yang menyerap seluruh kegiatn manusia diseluruh dunia, sehingga terciptalah masyarakat internasional. Hubungan internasional dilaksanakan dengan prinsip persamaan derajat, yang didasari pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.
Setiap bangsa atau negara yang merdeka dan berdaulat melaksanakan politik  luar negeri daam pergaulan dengan berbagai bangsa dan negara lain. Politik luar negeri suatu negara pada pokoknya mengandung dua unsur, yaitu:
  1. Unsur tujuan nasional yang disertai strategi dan taktik pencapaiannya.
  2. Unsur tujuan internasional yang berkaitan erat dengan kepentingan nasional bangsa-bangsa yang bersangkutan.
Kebijakan politik luar negeri berkaitan dengan tiga unsur yang saling berhubungan, yaitu:
  1. Kepentingan nasional, sebagai ukurannya adalah keselamatan dan keamanan nasional serta peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
  2. Kemampuan nasional,  yaitu persepsi bangsa yang bersangkutan tentang kemampuannya sendiri yang berupa sumber daya, baik manusia atau alam serta posisi geografi yang melekat pada bangsa yang bersangkutan.
  3. Dinamika dan kondisi internasional. Dinamika internasional tidak senantiasa menampilkan situasi yang sesuai dengan keinginan suatu negara, begitu juga situasi internasional tidak bersifat tetap (statis) melainkan mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga suatu negara harus menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi dan situasi internasional itu sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi negara yang bersangkutan.

4.             Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat

Konsepsi perdamaian sebagai suatu hak asasi manusia jelas akan membantu meningkatkan kesadaran umum bahwa setiap orang mempunyai peran dalam memeliahar perdamaian, memperluas dukungan umum terhadap kebijaksanaan perlucutan senjata. Perdamaian merupakan nilai tertinggi bagi umat manusia dan satu-satunya yang diagung-agungkan oleh hukum internasional.  Dengan demikian menjabarkan gagasan hak asasi manusia atas perdaiamain dapat diberi perioritas yang tinggi.
Usaha untuk menciptakan perdamaian dunia telah banyak menjadi pemikiran para ahli politik dan kenegaraan sejak zaman dahulu, seiring dengan sejarah umat mansia yang dalam bentuk suatu negara menundukkan negara lain, negara yang besar menguasai negara yang kecil, negara yang maju menjajah negara yang belum maju. Keinginan damai sebagai akibat dari kerugian umat  manusia yang telah melakukan peperangan untuk merebut suatu kekuasaan dan kekayaan, namun pada hakekatnya negara yang kuat dan menang dalam suatu peperangan tidaklah kekal. Suatu saat dia akan menerima akibatnya berupa kekalahan, seperti Jerman dan Jepang yang memiliki kekuasaan yang sangat besar setelah Perang Dunia I, kemudian kekalahan telah pada Perang Dunia II. Pada akhirnya dua negara itu tentu akan menyadari tidak ada gunanya menindas hak-hak bangsa lain yang berakibat runtuhnya martabat manusia. Dalam waktu yang tidak begitu lama kedua negara (Jerman dan Jepang) itu dapat bangkit sebagai suatu bangsa yang terhormat dan besar karena telah meninggalkan cara-cara yang dapat menimbulkanm perang atau sengketa antar negara.
Suatu tindakan yang dilakukan oleh sebuah negara yang dianggapnya tidak akan mempengaruhi ketertiban dunia, bahkan dinyatakan sebagai tujuan damai, tetapi oleh negara lain dianggap sebagai suatu gerakan yang menjurus kepada bahaya terhadap ketertiban dunia. Contohnya Agresi Amerika Serikat kepada Irak yang berakibat kehancuran martabat umat manusia di awal abad ke 21 ini.
Penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional sudah di larang dan oleh sebab itu sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai. Majelis Umum PBB telah menerima deklerasi untuk meminta semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu. . Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama lain.
Berdasarkan Deklerasi Manila 1982 mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai, menyatakan sebagai berikut:
·                Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas territorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.
·                Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara.
·                Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
·                Prinsip persamaan kedaulatan negara.
·                Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas territorial suatu negara.
·                Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional.
·                Prinsip keadilan dan hukum internasional.


BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan
Jadi, geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.












DAFTAR PUSTAKA


Ichlasul Amal,Armaidy Armawi (ed),1996; Sumbangan ilmu Sosial Terhadap Ketahanan Nasional, Gadjah Mada University Press,Yogyakarta.
Syarbaini, Syahrial Dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta Barat: Graha Ilmu).
Ihsan. 2011. Ketahanan Nasional Sebagai Geostrategi Indonesia, (Online),        (http://ihsanfiles.wordpress.com/category/uncategorized/).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar