BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konsep Astra Grata
Geostategi
merupakan masalah penting bagi setiap bangsa baik pada masa lampau, kini,
maupun mendatang. Geostrategi menjadi sangat penting karena setiap bangsa yang
telah menjadi Negara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah Negara
sebagai ruang hidup nasional untuk menentukan kebijakan, sarana dan sasaran
perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui pembangunan sehingga bangsa
itu tetap eksis dalam arti ideologis, politis, ekonomis, social budaya dan
hankam.
Geostrategi
Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia dalam
memanfaatkan wilayah Negara Republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional
guna merancang arahan tentang kebijakan, sarana dan sasaran pembangunan untuk
mencapai tujuan nasional. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi
“Ketehanan Nasional”.
a.
Pengertian Geostrategi
Geostartegi
merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk
menentukan kebijakan, tujuan,sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional,
geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam
upaya mewujudkan tujuan politik.
b.
Pengertian Geostrategi Indonesia
Merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi
geografi negara Indonesia untukmenetukan kebijakan,tujuan dan sarana-sarana
untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi
arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Oleh karena itu geostrategi
Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang
tetapi untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Geostrategi Indonesia
dirumuskan dalam wujud ketahanan nasional, sehingga bisa dikatakan geostartegi
adalah ketahanan nasional itu sendiri. Ketahanan nasional itu sendiri adalah suatu kondisi
dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan
maupun gangguan yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam, yang
secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.
Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Padaawalnya pengembangan geostrategic Indonesia
digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SSKAD) Bandung tahun
1962. Isi konsep geostrategic Indonesia yang terumus adalah pentingnya
pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang
ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategic Indonesia pada waktu
itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan
territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di
Indonesia.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan
konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut :
bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk
mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional
untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik
bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap
terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional
sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan
pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi
Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode
untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan
menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan
dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin
dalam pembangunan nasional.
Tujuan
Geostrategi Indonesia
Berbagai konsep dasar serta pengembangan geostrategi
Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
a. Menyusun
dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek
ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk
upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
b. Menunjang
tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
1)
Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order).
2)
Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and
prosperity).
3)
Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and
prosperity).
4)
Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical
justice & social justice).
5)
Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri
(freedom of the people).
a. Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnya
Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat
menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan
nasional ini tergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam
membina aspek alamiah serta aspek sosial,sebagai landasan penyelenggaraan
kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan Nasional mengandung makna
keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik fisik maupun
sosial serta memiliki hubungan erat antara gatra didalamnya secara komprehensif
integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang
lain, yang dapat mempengaruhi kondisi keseluruhan.
b.
Sifat-Sifat Ketahanan
Nasional
Untuk
mewujudkan ketahanan nasional, dilaksanakan dengan mengelola dan
menyelenggarakan kesejahteraan dan keamanan terhadap sistem kehidupan nasional.
Sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara,metode pendekatan dan pengkajian ketahanan nasional terdiri dari
pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraaan. Sifat-sifat ketahanan
nasional adalah sebagai berikut:
1)
Manunggal.
Ketahanan
nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan
perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)
Mawas Kedalam.
Ketahanan
nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk
mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang
wajar dari hubungan internasional dengan bangsa lain.
3)
Kewibawaan.
Ketahanan nasional sebagai hasil
pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta
memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain.
4)
Berubah Menurut Waktu.
Ketahanan nasional suatu bangsa
pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Ketahanan
nasional dapat meningkat atau bahkan dapat juga menurun, dan hal ini sangat
tergantung kepada situasi dan kondisi.
5)
Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu
kekuatan.
Konsep Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sifat
konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik
semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling
menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
6)
Percaya pada diri sendiri.
Ketahanan nasional percaya
pada kemampuan dan kekutan sendiri.
7)
Tidak tergantung pada pihak
lain.
Ketahanan
nasional dapat menyelesaikan masalah tanpa bergantung pada pihak lain.
c.
Konsepsi Dasar Ketahanan Nasonal
Model Asta Gatra
Model ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia
dan budaya yang berlangsung diatas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan
alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan
oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional yaitu:
a)
Aspek Tri gatra kehidupan
alamiah:
·
Gatra letak dan kedudukan
geografi
·
Gatra keadaan dan kekayaan
alam
·
Gatra keadaan dan kemampuan
penduduk
b)
Aspek Panca gatra kehidupan
sosial:
·
Gatra ideologi
·
Gatra politik
·
Gatra Ekonomi
·
Gatra Sosial budaya
·
Gatra Pertahanan keamanan
d.
Asas- Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional
Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1)
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi
tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia 8 yang mendasar dan
esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan
keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai
intrinsik yang ada padanya.
Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan
keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak
mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh
mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter
tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2)
Asas Komprehensif Intergral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan
persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan
nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3)
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan
segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam
prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun
negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam dan ke luar.
Mawas kedalam: mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan
hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai
kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian
bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional
mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
Mawas ke luar: mawas ke luar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling
interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin
kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan
nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya
tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4)
Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya
perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta
dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang
saling menghancurkan.
3. Indonesia dan Perdamaian Dunia
Dalam dunia modern
era globalisasi hubungan antar bangsa sudah tersebar ke seluruh pelosok dunia,
tidak ada suatu bangsa yang dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan
bangsa dan negara lain. Karena semua bangsa merupakan warga dunia. Hubungan
internasional terdapat dalam berbagai bentuk, yaitu:
- Hubungan invidual, misalnya turis, mahasiswa, pegagang dll.
- Hubungan antar kelompok, misalnya lembaga-lembaga social, keagaan, perdagangan dll.
- Hubungan antar negara, yaitu segala macam hubungan internasional yang dilaksanakan oleh aparatur negara atas nama negaranya masing-masing.
Hubungan yang beranekaragam antar pribadi,
kelompok dan negara itu menciptakan
hubungan yang menyerap seluruh kegiatn manusia diseluruh dunia, sehingga
terciptalah masyarakat internasional. Hubungan internasional dilaksanakan
dengan prinsip persamaan derajat, yang didasari pada kemauan bebas dan
persetujuan dari beberapa atau semua negara.
Setiap bangsa atau negara yang merdeka dan
berdaulat melaksanakan politik luar
negeri daam pergaulan dengan berbagai bangsa dan negara lain. Politik luar
negeri suatu negara pada pokoknya mengandung dua unsur, yaitu:
- Unsur tujuan nasional yang disertai strategi dan taktik pencapaiannya.
- Unsur tujuan internasional yang berkaitan erat dengan kepentingan nasional bangsa-bangsa yang bersangkutan.
Kebijakan politik luar negeri berkaitan dengan
tiga unsur yang saling berhubungan, yaitu:
- Kepentingan nasional, sebagai ukurannya adalah keselamatan dan keamanan nasional serta peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
- Kemampuan nasional, yaitu persepsi bangsa yang bersangkutan tentang kemampuannya sendiri yang berupa sumber daya, baik manusia atau alam serta posisi geografi yang melekat pada bangsa yang bersangkutan.
- Dinamika dan kondisi internasional. Dinamika internasional tidak senantiasa menampilkan situasi yang sesuai dengan keinginan suatu negara, begitu juga situasi internasional tidak bersifat tetap (statis) melainkan mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga suatu negara harus menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi dan situasi internasional itu sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi negara yang bersangkutan.
4.
Prinsip Hidup Berdampingan
Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat
Konsepsi perdamaian sebagai suatu hak asasi manusia jelas akan membantu
meningkatkan kesadaran umum bahwa setiap orang mempunyai peran dalam memeliahar
perdamaian, memperluas dukungan umum terhadap kebijaksanaan perlucutan senjata.
Perdamaian merupakan nilai tertinggi bagi umat manusia dan satu-satunya yang
diagung-agungkan oleh hukum internasional.
Dengan demikian menjabarkan gagasan hak asasi manusia atas perdaiamain
dapat diberi perioritas yang tinggi.
Usaha untuk menciptakan perdamaian dunia telah banyak menjadi pemikiran
para ahli politik dan kenegaraan sejak zaman dahulu, seiring dengan sejarah
umat mansia yang dalam bentuk suatu negara menundukkan negara lain, negara yang
besar menguasai negara yang kecil, negara yang maju menjajah negara yang belum
maju. Keinginan damai sebagai akibat dari kerugian umat manusia yang telah melakukan peperangan untuk
merebut suatu kekuasaan dan kekayaan, namun pada hakekatnya negara yang kuat
dan menang dalam suatu peperangan tidaklah kekal. Suatu saat dia akan menerima
akibatnya berupa kekalahan, seperti Jerman dan Jepang yang memiliki kekuasaan
yang sangat besar setelah Perang Dunia I, kemudian kekalahan telah pada Perang
Dunia II. Pada akhirnya dua negara itu tentu akan menyadari tidak ada gunanya
menindas hak-hak bangsa lain yang berakibat runtuhnya martabat manusia. Dalam
waktu yang tidak begitu lama kedua negara (Jerman dan Jepang) itu dapat bangkit
sebagai suatu bangsa yang terhormat dan besar karena telah meninggalkan
cara-cara yang dapat menimbulkanm perang atau sengketa antar negara.
Suatu tindakan yang dilakukan oleh sebuah negara yang dianggapnya tidak
akan mempengaruhi ketertiban dunia, bahkan dinyatakan sebagai tujuan damai,
tetapi oleh negara lain dianggap sebagai suatu gerakan yang menjurus kepada
bahaya terhadap ketertiban dunia. Contohnya Agresi Amerika Serikat kepada Irak
yang berakibat kehancuran martabat umat manusia di awal abad ke 21 ini.
Penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional sudah di larang dan
oleh sebab itu sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai.
Majelis Umum PBB telah menerima deklerasi untuk meminta semua negara
menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai agar perdamaian, keamanan
internasional dan keadilan tidak sampai terganggu. . Pasal 2 ayat (4) Piagam
PBB melarang negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama
lain.
Berdasarkan Deklerasi Manila 1982 mengenai penyelesaian sengketa
internasional secara damai, menyatakan sebagai berikut:
·
Prinsip bahwa negara
tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas territorial
atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang
tidak sesuai dengan tujuan PBB.
·
Prinsip non-intervensi
dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara.
·
Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
·
Prinsip persamaan kedaulatan negara.
·
Prinsip hukum
internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas territorial suatu
negara.
·
Prinsip itikad baik
dalam hubungan internasional.
·
Prinsip keadilan dan
hukum internasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi,
geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang
bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan
maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan
doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang
harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah
mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan
integritas wilayah dari berbagai ancaman.
DAFTAR PUSTAKA
Ichlasul Amal,Armaidy Armawi (ed),1996; Sumbangan ilmu
Sosial Terhadap Ketahanan Nasional, Gadjah Mada University Press,Yogyakarta.
Syarbaini, Syahrial Dkk. 2006. Membangun Karakter dan
Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta Barat: Graha
Ilmu).
Ihsan. 2011. Ketahanan Nasional Sebagai Geostrategi
Indonesia, (Online), (http://ihsanfiles.wordpress.com/category/uncategorized/).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar